Click me
Transcribed

APBN 2016 : Wajib Tahu Pengeluaran Belanja Negara

APBN 2016 Wajib Tahu Pengeluaran Belanja Negara Total Belanja Negara Rp 2.095,7 Triliun POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT Mempertahankan pendapatan riil aparatur pemerintah untuk memacu produktivitas dan peningka- tan pelayanan publik, dalam bentuk pemberian Tunjangan Hari Raya. Melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional (termasuk moratorium pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk kendaraan dinas operasional); Mengarahkan subsidi yang lebih tepat sasaran; Melanjutkan program prioritas pembangunan (a.l: infrastruktur konektivitas, pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman, pariwisata, pengurangan kesenjangan, serta pertahanan) untuk memperbaiki kualitas pembangunan; Pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan; Pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, dengan didukung program yang lebih efektif dan luas; Menyelaraskan kebijakan desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsen- trasi/Tugas Pembantuan (Dekon/TP) di K/L ke Dana Alokasi Khusus (DAK); Peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu melalui program bantuan sosial yang lebih berkesinambungan (KIP, KIS), termasuk perluasan cakupan penerima Bantuan Tunai Bersyarat menjadi 6 juta KSM, dan perluasan PBIJKN menjadi 92,4 Juta jiwa; Penyediaan kebutuhan pokok Perumahan melalui program Sejuta Rumah bagi Masyarakat Ber- penghasilan Rendah (MBR) melalui dukungan Perluasan dan penajaman program Kredit Usaha Rakyat (coverage dan subsidi bunga) yang sudah dimulai tahun 2015. Pengeluaran Rp Belanja Kementerian/Lembaga Transfer ke daerah dan dana desa Belanja non kementerlan/lembaga Rp 784,1 triliun Rp 770,2 triliun Rp 541,4 triliun 11 Kementerian dengan Alokasi Anggaran Terbesar Rp 39,3 triliun Rp 49,2 triliun Kementerian/lembaga lainnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 31,5 triliun Rp 48,5 triliun Rp 40,6 triliun Rp 99,5 triliun Kementerian Pertahanan Polri Rp 73 triliun Kementerian Kesehatan Rp 185,7 triliun Kementerian Agama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 57,1 triliun Kementerian Perhubungan Rp 104,1 triliun Kementerian Riset dan Teknologi Kementerian Keuangan Rp 63,5 triliun Kementerian Pertanian Transfer ke daerah dana desa Dana Alokasi Umum Rp 385,4 triliun Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp 123,5 triliun Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 85,5 triliun Dana Insentif Daerah Rp 5 triliun Dana Otonomi Khusus Rp 17,2 triliun Dana Keistimewaan DIY Rp 0,5 triliun Dana Desa Rp 47,0 triliun Dana Bagi Hasil Rp 106,1 triliun Rp Rp Dana Transfer Khusus (DTK) DTK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk memban- tu mendanai kegiatan fisik dan nonfisik yang merupakan urusan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah dan prioritas nasional. Tujuan pengalokasian DTK adalah untuk: • Membantu daerah dalam mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas nasional yang disam- paikan melalui mekanisme bottom up(proposal based), dengan memerhatikan masukan DPR-RI dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik • Mendanai kebutuhan, infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat dan kegiatan nonfisik; dan • Untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. DAK Fisik DAK Afirmasi; DAK Reguler, terdiri atas 10 bidang, termasuk DAK Fisik dari pengalihan Tugas Pembantuan, dan percepatan pembangunan infrastruktur; DAK Infrastruktur Publik Daerah. DAK Nonfisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD); Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Tamsil Guru PNSD); Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Kel- uarga Berencana (BOKB); Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2); Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan. Dana Insentif Daerah 2016 Dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja dengan tujuan untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai kinerja baik, dalam upaya pengelolaan keuangan dan kesehatan fiskal daerah, pelayanan dasar publik, serta ekonomi dan kesejahteraan. Dana Otonomi Khusus 2016 Rp 7,7 triliun Rp 2,3 triliun Rp 0,6 triliun Dana Keistimewaan DI Yogyakarta 2016 Rp 1,2 triliun Rp 5,4 triliun Dana Otsus Provinsi Papua ditujukan pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan. Dana Otsus Provinsi Papua Barat ditujukan pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan. Dana Otsus Provinsi Aceh terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemi- skinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua ditujukan untuk mempercepat pemba- ngunan infrastruktur. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Keistimewaan DI Yogyakarta yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Dana Desa 2016 Dalam rangka membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dialokasikan dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia ATURDUIT .com

APBN 2016 : Wajib Tahu Pengeluaran Belanja Negara

shared by hernandohernando on May 04
73 views
0 shares
0 comments
Sebelumnya, kami telah mengulas sumber pendapatan negara dalam APBN 2016. Dan sekarang, akan kami informasi kan mengenai pengeluaran belanja negara. Dikutip dari beberapa sumber dan data Kementerian K...

Category

Economy
Did you work on this visual? Claim credit!

Get a Quote

Embed Code

For hosted site:

Click the code to copy

For wordpress.com:

Click the code to copy
Customize size